Hari ini, Senin 28 Desember 2020 Desa Ranubedali mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran 2021. Musyawarah tersebut dilaksanakan pada jam 09:00 di balai Desa Ranubedali yang dihadiri oleh camat Ranuyoso, kasi pemerintahan kecamatan Ranuyoso, Kepala Desa Ranubedali, Babhinsa, PLD, Korcam Ranuyoso, RT RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini berlaku di wilayah Desa Ranubedali. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa Ranubedali. dengan demikian perlu diadakannya penetapan Peraturan Desa Ranubedali tentang APBDesa tahun anggaran 2021.
"Musyawarah Desa ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus diadakan disetiap desa, sehingga masyarakat luas bisa mengetahui apa yang akan dilakukan desa pada tahun yang akan datang sehingga desa diwajibkan melakukan publikasi APBDesa seperti yang terpampang di depan balai desa, akan tetapi jangan hanya dilihat nominalnya saja, semisal anggaran 40 juta. tidak semuanya dibuat beli bahan disitu msih ada pajak dan lain sebagainya tidak sama dengan membangun rumah pribadi" jelasnya Supriyadi selaku kepala desa.
Musyawarah diakhiri dengan ketok palu dan penandatanganan berita acara.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh